Jakarta – MCN.com
– Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus perkara anak pada tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 3203 K/Pid.Sus/2023 oleh Hakim Kasasi Anak Suharto, S.H., M.Hum, Selasa (13/6/2023). Hal itu disampaikan Humas MA dalam rilisnya.
Adapun yang menjadi amar putusan perkara tersebut adalah, pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut; kedua, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Anak tersebut; dan ketiga, membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Sementara yang menjadi pertimbangan hukumnya adalah bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;
Selanjutnya, bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak. (Rika/Humas MA)
More Stories
Mahkamah Agung Resmi Aktifkan Kembali Dua Hakim Usai Lengser Di KPK
Refleksi Akhir Tahun 2024 MA: Integritas Kunci Membangun Lembaga Peradilan Berkualitas
Danlanal Bintan Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang