Jakarta – MCN.com
– Sampai hari ini, Rabu (5/4/2023), penyelesaian kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang membelit PT Elteha Internasional belum menunjukan tanda-tanda penyelesaian.
Sudah ribuan pendemo menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan eks karyawan perusahaan itu, belum juga ada kepastian nasib mereka. Ketidakjelasan verifikasi akhir kasus kepailitan PT Elteha dalam perkara PKPU memperlihatkan seolah kasus itu dibuat mengambang.
“Awalnya ada keputusan pailit PT Elteha di Surabaya, lalu mengajukan PKPU. Ternyata tidak ada perdamaian. Selebihnya, Elteha dinyatakan pailit,” ujar Eddy Tambunan, kuasa hukum para kreditur.
Menurut Tambunan, pada 8 April 2021, kurator mengundang para kreditur untuk verifikasi. Sudah dilakukan verifikasi hari itu, namun pihak Elteha minta dilakukan verifikasi sebulan kemudian.
“Sejak 8 April 2021 sampai hari ini, hampir dua tahun, tidak ada kinerja dari kurator. Itu menjadi masalah. Sehingga para kreditur minta dilakukan sesuatu,” ujar Tambunan, kuasa hukum dari para kreditur dari Banjarmasin, Palangkaraya, Pontianak, Balikpapan, Batam, Padang, Medan, Bogor, Makassar, dan Manado.
“Hari ini, Hakim Pengawas mempertemukan kurator terdahulu dengan kami semua para kuasa hukum para kreditur. Kami menolak memberi kewenangan lagi kepada kurator Patriana Purwa SH dan Umar Faruk SH,” ujar Edi Setiawan, kuasa hukum dari 8 kreditur di Solo.
Alasannya, karena ada beberapa pernyataan dari kurator yang menunjukkan bahwa dia tidak profesional. Pertama, pada 8 April 2021, saat verifikasi, kurator mengatakan terdapat nilai tagihan sebesar Rp 80 miliar.
Namun pada 22 September 2022 dia menyatakan dalam suratnya nilai tagihan keseluruhannya Rp 69,9 miliar. Hari ini (5/4/2023) dia kembali lagi membawa nilai Rp 80 miliar sehingga terlihat tidak konsisten nilai tagihannya.
Alasan kedua, sudah 2 tahun kurator bekerja, namun tidak mampu mendapatkan berapa nilai aset dari debitur.
“Hari ini Rabu sudah sampaikan kepada Hakim Pengawas untuk mengganti kurator tersebut. Yang jelas, tagihan kami sekitar Rp 4 miliar. Sudah 2 tahun kami menunggu dan berharap dengan mengganti kurator semua hal bisa menjadi jelas,” ujar Slamet Kaswanto dari LBH Semarang. * (Rika)
More Stories
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural di Sungai Silau Kabupaten Asahan
Patroli Laut POS TNI AL Selat Panjang Amankan Tiga Nelayan Pengguna Sabu
F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Koarmada I Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPM dan 17 Orang Calon PMI Serta 24 Orang WNA