Jakarta – MCN.com
-Sidang dengan perkara menggugat advokat Otto Hasibuan terkait kasus Munaslub APKOMINDO 2015, memasuki tahap selanjutnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/3/2023) dengan agenda menghadirkan para saksi dari pihak tergugat Otto Hasibuan. Namun, para saksi itu tidak hadir.
Pihak penggugat, Soegiharto Santoso alias Hoky, sangat yakin bahwa kehadiran para saksi akan membuat inti persoalan jadi terang-benderang. Sejak awal ia menduga, para saksi itu tidak akan dihadirkan.
“Persoalannya, mereka banyak menggunakan keterangan palsu dan dokumen palsu. Ini perbuatan melanggar hukum. Dalam sidang tadi, saya katakan, mereka menggunakan terus jasa kantor hukum Otto Hasibuan & Associate,” tutur Soegiharto Santoso kepada awak media usai mengikuti sidang.
Keterangan palsu itu tidak sinkron dengan fakta terverifikasi. Apalagi kebohongan itu selalu tersaji dalam setiap persidangan, dari waktu ke waktu.
Soegiharto Santoso menyayangkan sikap hakim yang belum menerima bukti-bukti dari pihaknya. Juga termasuk surat atau salinan yang diminta Soegiharto. Misalnya, kesaksian Rudi Rusdiah kepada majelis hakim bahwa dirinya yang terpilih sebagai ketua. Ada bukti foto dan jejak digitalnya, namun majelis hakim tak menerima kesaksian ini.
Yang membekas perih di hatinya adalah dia pernah dijebloskan dalam rutan di Bantul, Yogyakarta, selama 43 hari, lalu dilepaskan karena tak ada bukti kuat.
Munaslub Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) 2015 masih meninggalkan permasalahan. Selain melanggar Anggaran Dasar APKOMINDO karena tanpa permintaan 2/3 anggota APKOMINDO, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APKOMINDO itu melahirkan 3 versi kepengurusan.
Dugaan pemalsuan data terkait kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) pada Munaslub, di Jakarta, pada 2 Februari 2015, pun menguak.
Dari satu peristiwa Munaslub itu lahir 3 kepengurusan yang berbeda-beda. Lalu, ada dua produk hukum yang berbeda dikeluarkan satu kantor hukum yang sama.
Padahal saat itu Soegiharto Santoso merupakan Ketua Umum APKOMINDO versi Munas 2015 dan 2019 yang disahkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 untuk masa bakti tahun 2015-2019. Dan, SK Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 untuk masa bakti tahun 2019-2023.
Soegiharto pun melayangkan somasi kepada semua pihak yang melanggar. Tiga kelompok yang mengatasnamakan Pengurus APKOMINDO versi Munaslub 2015 diduga kuat menggunakan data palsu untuk mendaftarkan gugatan dan membuat keterangan palsu dalam gugatannya.
Dugaan pemalsuan data itu terlihat pada dokumen surat gugatan perkara di PN Jakarta Selatan, pada 21 Agustus 2018 dari Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate, selaku kuasa hukum dari Rudi Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Terlihat juga pada surat eksepsi dan jawaban perkara di PN Jakarta Pusat dari Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate tertanggal 27 Oktober 2022 selaku kuasa hukum dari Sonny Franzlay, Hengky Yanto, dan lainnya.
Kedua dokumen ini ditandatangani Advokat Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Kartika Yustisia Utami.
Pada sidang gugatan di PN Jakarta Selatan disebutkan Kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub 2015 adalah Rudi Dermawan Muliadi (Ketua Umum), Faaz Ismail (Sekjen) dan Adnan (Bendahara).
Sedangkan pada sidang perkara di PN Jakarta Pusat disebutkan Kepengurusan APKOMINDO terpilih pada Munaslub 2015 itu adalah Rudi Rusdiah (Ketua Umum), Rudi Dermawan Muliadi (Sekjen), dan Kunarto Mintarno (Bendahara).
Sementara pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di PN Jakarta Timur yang ditandatangani pengacara Filipus Arya tertanggal 1 Oktober 2020 dari Kantor Hukum Kula Mithra Law Firm selaku kuasa hukum dari Dewan Pertimbangan APKOMINDO, disebutkan bahwa kepengurusan versi Munaslub 2015 adalah Rudi Rusdiah (Ketua Umum), Rudi Dermawan Muliadi (Sekjen) dan Suharto Juwono (Bendahara).
Masalah seperti inilah yang sedang digulirkan dalam sidang demi sidang di PN. Soegiharto Santoso alias Hoky tetap memperjuangkan keadilan. Dia yakin, di negeri ini masih ada keadilan. Dan dia terus berjuang bersama masyarakat menggapai keadilan itu. * (Rika)
More Stories
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural di Sungai Silau Kabupaten Asahan
Patroli Laut POS TNI AL Selat Panjang Amankan Tiga Nelayan Pengguna Sabu
F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Koarmada I Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPM dan 17 Orang Calon PMI Serta 24 Orang WNA