Jakarta – MCN.cmo
– Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Induk Papua Barat masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan dan disinformasi terkait pembagian wilayah pemekaran tersebut.
Ketidakjelasan itu, misalnya mulai dari pergeseran anggaran hingga kewenangan DPRD Papua Barat terhadap Papua Barat Daya.
Tak dipungkiri hal itu menimbulkan persoalan dan kontroversi di lapangan. Inilah yang membuat pemerintah daerah dan DPRD Papua Barat mendatangi Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (20/3/2023).
Ketua DPRD Papua Barat Orgenes Wonggor S.Ip, mengatakan, rakyat Papua Barat membutuhkan informasi dan kepastian tentang pembagian wilayah-wilayah itu. Proses pembagian dan pemekaran itu tengah berlangsung.
Setelah secara resmi dinyatakan berdiri Provinsi Papua Barat Daya pada Desember 2022, di Jakarta, sejumlah persoalan masih harus dijelaskan dan diputuskan, atas dasar aspirasi rakyat.
“Kami punya 2 agenda, pertama, terkait dengan pemekaran wilayah di Papua Barat Daya. Terhadap pemekaran, itu harus dibatasi. Maka kami datang ke Komisi II untuk mendapat informasi tentang pemekaran wilayah-wilayah itu di Papua Barat Daya. Selama ini terjadi polemik di DPRD Papua Barat Daya dan Papua Barat,” tutur Orgenes.
Agenda yang kedua adalah terkait dengan kabupaten baru di Papua Barat. “Hari ini kami sampaikan aspirasi kepada Komisi II untuk ditindaklanjuti. Rakyat Papua menunggu hasil ini,” kata Orgenes.
Orgenes berharap Komisi II DPR RI menerima aspirasi rakyat Papua Barat sehingga Komisi II dan Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti aspirasi rakyat tersebut.
“Dengan pertemuan hari ini, kami sudah dapat informasi guna mewujudkan pemekaran wilayah ini,” pungkas Orgenes Wonggor. * (Rika)
More Stories
Kasad Rayakan Natal Bersama dan Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bait Allah di Medan
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Metro Jakarta Timur Adakan Cooling System Demi Kamtibmas
Refleksi Diri Pelajar dan Mahasiswa Papua di Cianjur