Medan – MCN.com
– Buronan kasus penggelapan uang Rp 3 miliar Syamsuri akhirnya tak berkutik saat dibekuk Tim Tabur Kejati Sumatera Utara.
Selasa 21 Februari 2023 pukul 11:23 WIB bertempat di sebuah bengkel ban Jl. Thamrin, Medan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Terpidana Syamsuri (68 tahun).
Syamsuri merupakan terpidana dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 3 miliar dan melanggar pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, terpidana Syamsuri divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, terpidana Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. * (Rika)
More Stories
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural di Sungai Silau Kabupaten Asahan
Patroli Laut POS TNI AL Selat Panjang Amankan Tiga Nelayan Pengguna Sabu
F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Koarmada I Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPM dan 17 Orang Calon PMI Serta 24 Orang WNA