Jakarta – MCN.com
– Sejak putranya dikabarkan meninggal karena dibunuh, Ibu Rosti Simanjuntak atau ibu dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak pernah berdoa sambil berlinang air mata meminta keadilan.
Pada agenda pembacaan vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi pada Senin (13/2/2023), Rosti Simanjuntak berharap majelis hakim memberi hukuman setimpal pada pasangan suami istri penyebab kematian Yosua Hutabarat.
Sebelum majelis hakim membacakan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, Rosti berharap hakim Wahyu Iman Santoso berani menjatuhkan hukum terberat terhadap Ferdy Sambo.
“Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan ini. Dia telah merenggut nyawa anak saya. Dia tega membunuh anak saya sebagai ajudannya selama 3 tahun. Juga Putri Candrawathi tak menolak rencana pembunuhan itu, tapi sebaliknya terlibat aktif susun rencana pembunuhan,” tutur Rosti Simanjuntak sebelum mengikuti agenda pembacaan vonis.
Rosti melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak punya sikap minta maaf dan rendah hati mengakui kesalahan. Karena itu, Rosti sangat marah melihat sifat seperti itu.
Ketika majelis hakim memvonis mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun terhadap sang istri, pada Senin (13/2/2023) Rosti mengakui puas dengan keputusan itu.
“Saya menghargai keputusan itu walau kami telah kehilangan anak kami. Selanjutnya, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujar Rosti Simanjuntak.
Dia masih tak mengerti kenapa Yosua harus dibunuh. Lebih tak bisa dipahami lagi mengapa Putri ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
Rosti juga menilai positif kesimpulan hakim bahwa tak pernah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Yosua. Rosti pun meminta adanya pemulihan nama baik anaknya.
Dia menyayangkan beberapa pihak yang menilai Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda atau melakukan pelecehan. “Kami minta pemulihan nama baik Yosua. Kapan pun tetap masalah itu menjadi pelajaran berharga bagi kami,” ujar Rosti Simanjuntak.
Sebagai ibu yang melahirkan Yosua, Rosti merasa mengenal anaknya. Dia yakin Yosua tak melakukan perbuatan keji seperti. Karena itu Rosti terus mencari keadilan, termasuk di dalam doa-doanya.
Kepada Tuhan, Rosti telah berkeluh kesah, siang dan malam. Doanya tak pernah putus. Dia yakin Tuhan akan memberi keadilan pada kasus pembunuhan ini.
Doa itu pun terkabul. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya diberi hukuman berat, hukuman mati dan penjara.
Sebelum persidangan maupun setelah persidangan, masyarakat berharap putusan yang dijatuhkan bikin kita semua bisa belajar bahwa Tuhan tidak tidur.
Persidangan berikutnya diagendakan pembacaan vonis dengan terdakwa Ricky Rizal, Kuwat Makruf, dan Richard Eliaser.
(Rika)
More Stories
Kasad Rayakan Natal Bersama dan Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bait Allah di Medan
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Metro Jakarta Timur Adakan Cooling System Demi Kamtibmas
Refleksi Diri Pelajar dan Mahasiswa Papua di Cianjur