Januari 9, 2025

Asisten Pribadi Pengacara Kondang Hotman Paris Intan Vilya Apriliani Dianiaya di Klub Malam Jakarta Selatan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kasus penganiayaan terhadap orang lain semakin sering terjadi dalam masyarakat, dengan pelbagai motif yang melatar belakanginya. Tak pandang siapa orangnya.

Kali ini kejadian naas itu dialami asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris yaitu Intan Vilya Apriliani alias Intan Nalendra.

Intan Nalendra dipukul pada kepalanya, rambutnya dijambak dan lengan tangannya dicengkeram. Peristiwa itu terjadi di klub malam, di Jakarta Selatan, pada Minggu (22/1/2023). Pelaku seorang yang berinisial MW.

Usai kejadian, Intan Nalendra melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan guna melakukan visum pada korban.

Hal itu terungkap saat Intan Nalendra bersama kuasa hukumnya Joseph Rianto S.H mengadakan Konferensi Pers di Workroom Coffee Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/1/2023) guna memberikan klarifikasi atas kasus penganiyaan yang dilakukan MW.

Pengacara Yosep Rianto mengatakan kliennya dianiaya oleh pelaku MW di salah satu klub malam di bilangan Jakarta Selatan. “Klien saya dipukul dan rambutnya dijambak oleh pelaku. MW juga memutar lengan tangan kanan klien kami hingga terasa nyeri. Klien kami juga dianiaya, diludahi, dan ditendang hingga tersungkur ke lantai,” tutur Yosep kepada awak media dalam Konferensi Pers di Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kejadian ini dan menyusun laporannya dan mengumpulkan barang bukti.

Menurut Intan, sebelum kejadian, dirinya disuruh pelaku MW untuk melakukan Videocall via WhatsApp dimana diperlihatkan alat kelamin. Perbuatan mesum itu kemudian melahirkan tindakan penganiayaan oleh MW terhadap Intan.

Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan visum dan BAP laporan Intan. Mengetahui laporan Intan ke polisi, MW mencoba meminta maaf melalui teman Intan, yang diminta menjadi mediator.

Atas kejadian tersebut Yosep Rianto SH mengatakan bahwa pelaku MW diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan; Pasal 353 ayat 1 dengan ancaman penjara 2 sampai 9 tahun, karena tindakan pelaku termasuk penganiyaan berencana dan korban mengalami luka berat.

#MCN/RIKA-LJ/RED