Jawa Tengah, MCN.com
-Pati | Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.
Mirisnya, birokrasi pemerintahan yang seharusnya memberikan contoh dalam pelaksanaan aturan yang berlaku, sebaliknya melanggar pokok aturan yang dibuatnya. Seperti yang terungkap baru-baru ini, yaitu sekandal pungli yang dilakukan Teguh Widiyatmoko selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Benny Noegroho sebagai Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Pati Jawa Tengah, Sabtu 17/12/2022.
Hal ini terungkap atas viralnya surat laporan mantan anak buah mereka yaitu Luhur Winarno kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) terkait pungli yang dilakukan atasannya, yang kemudian berdampak mutasi pada dirinya. Dalam konfirmasinya ia mengatakan bahwa dirinya menggunakan modus untuk menyetorkan uang pungli tersebut.
“Yaitu mas buktinya, saya modus saja bahasanya, kasih jatahnya lewat cara seperti itu,” tulis Luhur Winarno lewat pesan whatsapp nya.
Kemudian saat dikonfirmasi berapa besaran pungli yang diinstruksikan atasannya, ia katakan sampai 2x lipat dari besaran nominal yang berlaku.
“Untuk besaran tarifnya variatif ya, biasanya sampai 2x lipat untuk kendaraan yang datang ke lokasi. Beda dengan kendaraan yang tidak langsung datang ke lokasi, itu bisa ada tarif tertentu, belum lagi tarif untuk kendaraan yang tidak lulus kir, itu bisa lebih besar lagi”, pungkasnya.
Merujuk dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan (9) tahun.
Dalam kasus ini, jika benar terjadi laporan yang disangkakan oleh Kadis dan Kasie Dishub Pati tersebut, maka mereka bersiap berhadapan dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku sesuai yang tertulis diatas.
#MCN/LJ - 007/RED
More Stories
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural di Sungai Silau Kabupaten Asahan
Patroli Laut POS TNI AL Selat Panjang Amankan Tiga Nelayan Pengguna Sabu
F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Koarmada I Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPM dan 17 Orang Calon PMI Serta 24 Orang WNA