Jakarta, MCN.com
– ARIPIN JOSUA SITORUS, S.H., M.H., HERMAN SUDRAJAT, S.H., M.H., dkk, adalah para advokat dari Kantor Hukum “AUTORITAS” ANTHONY R TAMPUBOLON-ARIPIN J SITORUS & PARTNERS, beralamat kantor di Jl. Sunter Garden Blok D-8 No. 3D, Jakarta Utara, selaku kuasa hukum Warga Lubang Buaya a.n JULINA HOTMAIDA dkk telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum ke Walikota Jakarta Timur atas adanya upaya penyerobotan tanah dan rumah warga Lubang Buaya Rt.013, Rw.09 Jakarta Timur oleh mafia tanah.Rabu, 2 Nov, 2022
Permohonan Perlindungan hukum itu kami sampaikan sebagai berikut:
• Kami memohon perlindungan hukum ke Walikota Jakarta Timur atas adanya upaya penyorobotan tanah dan rumah tinggal warga Lubang Buaya (Klien Kami) oleh mafia tanah.
• Tanah dan rumah tinggal warga ini diperlakukan secara semena-mena oleh Herman Trihatmo Cs yang memagar tanah warga Lubang Buaya Jakarta Timur, di Rt 13, Rw 009.
• Pemagaran paksa dan tak berijin itu dilakukan oleh Herman Trihatmo Cs melalui orang-orang suruhannya (preman berkedok ormas) pada tanggal 03 Oktober 2022 dan warga keberatan akan tindakan sepihak itu sehingga terjadi bentrok antara preman-preman itu dengan warga;
Warga telah membeli tanah itu dari SALIM bin SAUIH selaku pemilik tanah adat Girik C Nomor 286 puluhan tahun lalu, yaitu:
JULINA HOTMAIDA, ahli waris Nurdin Napitupulu, dimana Nurdin Napitupulu pada tanggal 15 Juli 1996 membeli tanah itu seluas 300 M².
YUNI HARIANI, ahli waris Sudirman, dimana Sudirman pada tanggal 29 Mei 1996 membeli tanah itu seluas 120 M²
DELIKSON SITORUS pada tanggal 3 Desember 1994 membeli tanah itu seluas 105 M²;
RIAH UKUR GINTING, seluas 184 M2.
DESLI TAMBA seluas 80 M2.
ANGGIAT SILABAN seluas 290m2
sementara Herman Trihatmo Cs juga mengklaim memiliki sertifikat atas tanah itu dengan mengklaim memiliki sertifikat yaitu:
SHM No.389/Lubang Buaya, luas 1.574m² a.n Herman Trihatmo;
SHM No.379/Lubang Buaya, luas 3.467m², a.n Herman Trihatmo;
SHM No.451/Lubang Buaya, luas 2.545m² , a.n Juni Wulandari;
SHM No.380/Lubang Buaya, luas1.815m² a.n Victor Pieterlessil;
BAHWA SETELAH KAMI PERIKSA DENGAN SEKSAMA SERTIFIKAT YANG DIDALILKAN HERMAN TRIHATMO DKK ITU TERNYATA TIDAK BERADA DILOKASI TANAH WARGA (KLIEN KAMI) TETAPI DI JL. SMP 81, RT 011, RW.03 SEMENTARA TANAH KLIEN KAMI BERADA DI RT.013, RW.009 SEHINGGA TIDAK BERDASAR HUKUM HERMAN TRIHATMO MENGKLAIM TANAHNYA DI ALAMAT TANAH KLIEN KAMI/ WARGA.
Ketidak sesuaian alamat tanah pada sertifikat yang didalilkan Herman Trihatmo Cs itu dapat di lihat dari sertifikat yang mereka dalilkan
Bahwa perbuatan semena-mena Herman Trihatmo dkk ini bukan kali ini saja tetapi sudah berulang kali melakukan intimidasi kepada warga dengan mengerahkan preman-preman hingga warga banyak yang ketakutan (sejak tahun 2018).
Warga terus-menerus dihantui rasa ketakutan akibat tindakan mereka, bahkan mereka juga memakai tangan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga dengan berulang kali melaporkan warga ke Polisi, padahal jelas-jelas tanah yang mereka klaim berbeda alamatnya dengan tanah warga, cara-cara yang dilakukan Herman Trihatmo dkk ini persis seperti praktek mafia tanah yang sedang marak saat ini dan sedang berusaha diberantas pemerintah.
Bahwa dengan adanya klaim dari Herman Trihatmo dkk atas tanah itu dan dengan faktanya warga membeli tanah itu dari SALIM bin SAUIH selaku ahli waris Sauih bin Buang selaku pemilik tanah adat dan sudah ditempati warga puluhan tahun menunjukkan ada sengketa atas tanah itu, dengan demikian Herman Trihatmo Cs tidak boleh bertindak sepihak atas tanah itu.
Melainkan jika ingin melakukan pengosongan/menguasai atas tanah yang diklaimnya itu harus melalui eksekusi Pengadilan, bukan dengan main hakim sendiri memaksa warga pergi dan memagar tanah warga dengan paksa.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Perkara No.354/K/PID/1993, dengan kaidah hukum: “Seseorang yang mengaku berhak atas suatu barang, yang dalam hal ini tanah tidak dapat mengambil/ menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau berrindak main hakim sendiri, melainkan harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata.”
Bahwa warga sudah menempati dan menguasai tanah itu selama puluhan tahun dari hasil membeli dari Salim selaku pemilik tanah adat tersebut, sehingga tidak boleh Herman Trihatmo Cs main hakim sendiri mengusir warga yang membeli tanah itu.
Kalaupun Herman Trihatmo Cs merasa memiliki sertifikat, ia harus melalui pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya haknya.
Apalagi alamat sertifikat yang didalilkan Herman Trihatmo Cs berbeda dengan alamat tanah warga.
Herman Trihatmo Cs juga tidak boleh mendalilkan pemagaran itu hanya dengan alasan mengamankan aset, jika hendak mengamankan aset silahkan dicari alamat asetnya sesuai alamat sertifikat yang didalilkannya, padahal jelas-jelas alamatnya bukan dialamat tanah warga (Klien Kami).
Kalaupun seandainya aset yang Herman Trihatmo Cs dalilkan itu ada ditanah Warga, tidak boleh Herman Trihatmo main hakim sendiri memagar tanah itu dengan alasan mengamankan aset, melainkan harus melalui eksekusi dari pengadilan karena faktanya ada orang lain yang tinggal disitu dan mengaku berhak, hal itu membuktikan ada sengketa, dan sengketa harus dibawa ke pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak, bukan dengan main hakim sendiri.
Apa lagi tidak ada alasan mendesak bagi Herman Trihatmo Cs untuk melakukan pemagaran tanah itu, karena selama ini sudah puluhan tahun warga tinggal disitu, justru wargalah yang tepat dengan alasan mendesak harus mendapat tempat tinggal yang layak dan aman serta bebas dari rasa takut dan intimidasi apalagi ditengah-tengah kesulitan ekonomi seperti saat ini, sehingga tidak berdasar hukum alasan Herman Trihatmo melalui kuasa hukumnya mengatakan pemagaran itu untuk mengamankan aset, apalagi aset yang didalilkan tidak berada pada alamat tanah warga.
Untuk itu Kami memohon perlindungan hukum kepada Walikota Jakarta Timur agar:
Melindungi hak-hak Warga Lubang Buaya atas tanah dan rumah tinggal mereka dari tindakan semena-mena orang lain (Herman Trihatmo Cs atau orang suruhannya);
Melarang membongkar, membangun, membuat pagar atau pembatas apapun diatas tanah terperkara sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tanah yang diklaim baik oleh Warga Lubang Buaya maupun oleh Herman Trihatmo Cs; tutur Aripin.
#MCN/ LJ
More Stories
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural di Sungai Silau Kabupaten Asahan
Patroli Laut POS TNI AL Selat Panjang Amankan Tiga Nelayan Pengguna Sabu
F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Koarmada I Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPM dan 17 Orang Calon PMI Serta 24 Orang WNA