Jakarta – MCN.com
-Sejumlah kasus kebocoran data hingga penjualan data pribadi yang banyak terjadi akhir-akhir ini, selain menunjuk pada fakta lemahnya sistem keamanan maupun kecerobohan pengguna dan konsumen, juga kian tinggi tingkat kejahatan siber.
Pemerintah dan institusi terkait, terutama lembaga keuangan, telah berulang kali memberi peringatan pada masyarakat agar berhati-hati melindungi data pribadi.
Pada 17 Oktober 2022 telah ditetapkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Ada harapan dibalik undang-undang ini, yakni kesadaran (awardness) akan keamanan data pribadi.
“Security atau keamanan menjadi tanggung jawab semua orang. Banyak kejadian terkait rekayasa sosial. Kita sering lebih suka menggunakan kata sandi atau password yang mudah dan sederhana, misalnya tanggal lahir. Kalau bisa, kita sering mengubah kata sandi kita,” kata Indra Permana Rusli, Security Software, Brand Technical Specialist IBM, saat ditemui pada Pameran National Cybersecurity Connect 2022 di Birawa Assembly Hall, Menara Bidakara, Jakarta, belum lama ini.
Penggunaan password yang simpel itu dan tak berubah-ubah memungkinkan terjadi pencurian data. Lebih baik lebih sering mengubah kata sandi atau nomor PIN sehingga tak mudah digunakan orang bermaksud jahat.
Indra Permana Rusli juga mengingatkan masyarakat pengguna teknologi internet agar tak mudah tergiur pada pelbagai hadiah menggiurkan yang ditawarkan pihak yang tak dikenal. Seharusnya hal seperti ini menimbulkan kecurigaan kita.
Lebih lanjut, Indra Permana menjelaskan langkah-langkah mengatasi persoalan keamanan digital ini, selain dengan sering melakukan reset password berkala dan pengaktifan OTT, dari penyedia layanan juga perlu memperkuat keamanan data, bagaimana memastikan semua kegiatan terpantau dan bagaimana perlindungan akses ke pihak ketiga. Setiap kemudahan harus diimbangi dengan security.
Tren teknologi saat ini adalah digital transformation. Adopsi teknologi seperti ini bisa sampai kita tidak tahu lagi data penting kita tersimpan di mana dan bagaimana.
Oleh karena itu, perlu kita lakukan rediscover, lalu melakukan analisis dari sisi media penyimpanan data, apakah selalu sudah terproses. Misalnya, sudah diterapkan antimalware dan akses-aksesnya diperhatikan dari sisi termonitor.
Terkait keamanan data ini, selain melihat penerapannya pada “people” dan “process”, juga penting mempersiapkan SDM capable untuk menjalankannya. * (Rika)
#MCN/RZ-HN/RED
More Stories
Kasad Rayakan Natal Bersama dan Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bait Allah di Medan
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Metro Jakarta Timur Adakan Cooling System Demi Kamtibmas
Refleksi Diri Pelajar dan Mahasiswa Papua di Cianjur