Jakarta – MCN.com
-Pendidikan Berkelanjutan bagi anggota Ikadin, menurut Dr. Noviriska, SH, MH., adalah merupakan hal yang amat penting. Salah satu pembawa makalah pada Rakernas Ikadin yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022), melihat kebutuhan advokat akan suatu pendidikan berkelanjutan bagi mereka agar lebih terbantu saat menghadapi persoalan hukum di tengah masyarakat.
Menurut Noviriska, yang menjadi narasumber membawa topik “Pendidikan Berkelanjutan Ikadin” mengatakan, profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) karena mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat, bukan hanya kepada kepentingan pribadi.
Maka, salah satu peran penting dari organisasi advokat seperti Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) adalah meningkatkan kualitas profesi advokat sebagaimana amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan advokat, antara lain melalui Pendidikan yang Berkelanjutan. Ada yang menyebut Pendidikan Berkelanjutan ini dengan istilah Pengembangan Profesional Berkelanjutan atau Continuing Professional Development (CPD).
Menurutnya, minimal ada 3 ketentuan continuing legal education (CLE) bagi pengembangan advokat, yaitu mengikuti perkembangan hukum, mengikuti perubahan pada seluruh peraturan di segala bidang, dan praktek hukum yang profesinal pada kliennya.
Dr. Noviriska, SH, MH., mengatakan, Pendidikan Berkelanjuan dapat menjadi pendidikan dan pelatihan bagi advokat Ikadin ke depannya. Dalam hal ini, seluruh advokat anggota Ikadin penting untuk ikut program pendidikan berkelanjutan, dan perlunya diadakan kelas khusus untuk advokat Ikadin yang fokus membahas soal kode etik dalam menjalani profesi advokat, yang tujuannya untuk melindungi publik dalam mencari keadilan.
Ada banyak tema yang diangkat dan dibahas dalam pendidikan berkelanjutan tersebut, misalnya, strategi hukum dalam pembuatan pledoi suatu kasus, menghandel permasalahan hukum di Badan Arbitrase Negara (Bani), Teknik penyusunan memori banding dan memori kasasi serta upaya hukumnya, permasalahan hukum pada sengketa waris, keabsahan akta wasiat, pentingnya personal branding, pentingnya hukum asuransi, permasalahan hukum pada dunia kesehatan, baik asuransi kesehatan maupun manajemen rumah sakit, hingga writing skills for legal document, dan lain-lain.
Advokat Ikadin dapat mengambil contoh yang dilakukan oleh advokat di Singapura, yaitu bahwa advokat di Singapura wajib melaksanakan Continuing Legal Education. Ada hal yang harus dicapai advokat yang berpraktek di Singapura yang dihitung dalam satu tahun periode Pengembangan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professinal Development (CPD).
Advokat Ikadin yang mengikuti Pendidikan Berkelanjutan ini diharapkan dapat lebih baik menangani pekerjaan advokat, setiap harinya. Mereka akan memperlihatkan tanggung jawab serta komitmen advokat untuk menjadi Advokat Ikadin yang kompeten dan relevan secara profesional.
Ke depannya, harap Noviriska, skema pengembangan profesional pada Pendidikan Berkelanjutan dapat menjadi hal wajib diikuti oleh Advokat anggota Ikadin dengan pengalaman beracara di pengadilan, dari 1 sampai dengan 5 tahun. * (Rika)
#MCN/RZ-HN/RED
More Stories
Warga Gelegi Senang Dapat Makanan dari Habema
Komandan Lanal Bandung Hadiri Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional Tingkat Kota Bandung Tahun 2024
Komandan Lanal Bandung Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili