Januari 9, 2025

UNGKAP KEMATIAN BRIGADIR YOSUA HUTABARAT, TEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com -Kredibilitas Kepolisian Republik Indonesia hari-hari belakangan ini kembali diuji. Peristiwa kematian dan pemakaman Brigadir Pol Yosua Hutabarat, seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai ajudan Kadiv Propram Mabes Polri, mendapat sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan dari publik.

Atas kejadian ini, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mengadakan rilis media berisi pernyatakan sikap, di Jakarta, pada Senin (18/7/2022). Koordinator Tampak Robert Keytimu, S.H, menyatakan, berbagai kejanggalan dan keanehan atas peristiwa ini memantik sejumlah pertanyaan. Tercatat beberapa kejanggalan yang dilansir berbagai media massa, antara lain, rentang waktu kematian pada 8 Juli 2022 dan rilis dari kepolisian pada 11 Juli 2022, hilangnya CCTV, terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, jenis senjata yang dipergunakan, pelarangan keluarga membuka peti jenazah, hilangnya HP korban, peretasan HP dan media Whatsapp keluarga korban, tidak ada upacara kepolisian saat pemakaman Brigadir Yosua Hutabarat dan sejumlah kejanggalan lainnya.

Desakan publik yang begitu kuat disikapi oleh Kapolri dengan membentuk Tim Khusus guna mengungkap latar belakang peristiwa. Tentu saja, langkah ini perlu diapresiasi sekaligus diawasi dan memastika proses pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan, akuntabel dan lebih pokoknya penegakan hukum dan keadilan atas korban, pelaku dan keluarga korban dapat diwujudkan.

Berangkat dari pemikiran, semangat dan amanat konstitusi, sejumlah advokat yang selama ini menaruh perhatian akan penegakan hukum dan keadilan berhimpun dan menggagas sebuah tim guna mendorong, mendukung dan mengawal proses pengungkapan kasus ini secara profesional, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.

Pengungkapan peristiwa sebenarnya terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat merupakan tanggung jawab dan kewajiban kepolisian untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan tentunya juga masyarakat. Hal ini sangat penting diperhatikan kepolisian.

Untuk itu, demi penegakan hukum dan keadilan, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) menyatakan sikap. Pertama, mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat secara profesional dan transparan. Kedua, mendesak Kapolri agar menonaktifkan Kadiv Propam Polri guna mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini dan memberikan kesempatan kepada Tim Khusus bekerja maksimal. Tujuannya, agar penanganan kasus ini berjalan dengan efektif. Ketiga, mendesak Polri agar membuka rekaman CCTV dan melakukan autopsi ulang. * (Rika)

#MCN/RZ-HN/RED