Januari 9, 2025

Polres Metro Jakarta Timur Melakukan Peninjauan Lokasi Terkait Kasus Mafia Tanah, Sepasang Lansia Diduga Menjadi korban.

Spread the love

Loading

Jakarta- MCN.com. Polres Metro Jakarta Timur Unit Harda terus mengusut dugaan mafia Tanah, Tim penyidik melakukan pengecekan obyek tanah. yang dilaporkan warga yaitu sepasang Lansia pada tahun 2021. Anggota Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggelar peninjauan Lokasi yang diduga sebagai objek lahan praktek mafia tanah yang terletak di daerah Jl. Perumahan Jati Negara Indah, Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, Jumat 13 Mei 2022.

Kasus tersebut dilaporkan Warga bernama Suradji (69). Beliau mengaku bahwa telah membeli sebidang tanah dari seorang yang diduga mafia tanah. Anehnya, Akta Jual Beli objek tanah tersebut diduga Palsu yang diterbitkan Notaris/PPAT Bonar Sihombing, pada tahun 2015. Objek tanah tersebut juga tidak dalam penguasaan Penjual.
Anggota Unit Harda dan Korban yang juga didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Arison Sitanggang & Partners meninjau lokasi lahan yang terindikasi dilakukannya penipuan oleh mafia tanah tersebut. Lokasi lahan ini berada di lokasi yang cukup strategis di daerah Jakarta Timur. Di sekitar lahan tersebut pun sudah ada berdiri bangunan-bangunan seperti Apartement.

Lokasi pertama yang didatangi ialah lahan yang sesuai dengan Nomor Girik dalam AJB (Akta Jual Beli) yang berpagar dan berdiri Pelang milik diduga sebagai mafia tanah tersebut. Dalam AJB bahwa Nomor Persil berbeda dengan Lokasi Tanah Tersebut. Pada saat dikonfirmasi di lokasi Tim Penyidik mengatakan bahwa sepertinya letak posisi tanah berada tidak sesuai dengan AJB tersebut.

Korban menjelaskan bahwa tanah yang dibeli berada disana tak jauh dari lokasi pertama. Kemudian Tim menuju lokasi yang ditunjukan oleh Korban, sampainya di lokasi memang benar tanah tersebut ada dan tanah tersebut merupakan milik sebuah Perusahaan yang beralamat di Jl. Anggrek Raya VI, Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur. tepat disebelah lahan milik PT. Bank Artha Mega.

Soal tanah tersebut Suradji mengatakan bahwa pada saat membeli tanah tersebut ia mengaku lokasi tanah nya adalah tepat di lokasi kedua yang disambangi tim. “Saya waktu itu membeli tanah dari mereka ya itu tuh disini lokasinya bukan disana. Saya masih ingat kok tanah itu persis dekat samping apartement.” Tutur Suradji.

Ujar Arison Sitanggang S.H., M.H selaku kuasa hukum korban kami sudah investigasi,dan usut punya usut, bahwa Akta Jual Beli Tanah tersebut diduga dipalsukan. “ Jadi AJB tersebut diterbitkan oleh Notaris Bonar Sihombing serta juga NOP (nomor objek pajak) ganda berdasarkan No 31.200.001.045.048.0 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah UPPD Cakung,

Hal senada juga disampaikan oleh tim unit Harda Polres Metro Jakarta Timur, ia mengatakan memang adanya perbedaan dalam dokumen-dokumen tersebut dan akan mengupayakan mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah tersebut.

Praktik mafia tanah bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan. Dampaknya, masyarakat menjadi takut, serta was-was saat berurusan terkait hak kepemilikan tanah. Mau tidak mau, tindakan pemberantasan mafia tanah harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, guna mewujudkan masyarakat makmur serta perasaan aman dan tentram.ucap Arison Sitanggang. S.H., M.H

mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Jakarta Timur bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, juga menghimbau jika masyarakat hendak membeli tanah agar lebih teliti segera melakukan pengecekan ke kantor BPN dan Kelurahan setempat yang memiliki warkah tanah/riwayat tanah. BPN ada pelayanan informasi apabila ada yang mau melakukan transaksi pembelian tanah. Apabila masyarakat ingin mendapatkan saran hukum secara probono/Cuma-cuma terkait sengketa tanah dapat menghubungi Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners di no Hp 081375329991 di Gedung 88 Kasablanka, Lantai 26 Unit D Jalan Raya Casablanka, Kav 88, Kelurahan Menteng dalam, Kec. Tebet.

#MCN/LJ/RED