Januari 9, 2025

Diduga PT Super Blok Indonesia Menggugat Sudin CITATA

Spread the love

Loading

Jakarta Timur – MCN.com -Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau akrab disebut Sudin Citata Jakarta Timur digugat oleh PT Super Blok Indonesia di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara nomor 56/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 7 Maret 2022.

Diketahui, pemanggilan terhadap kedua belah pihak telah dilakukan oleh majelis Hakim PTUN Jakarta baru-baru ini.

Sumber dari pihak penggugat yang ditemui disekitar PTUN Jakarta mengungkapakan, pihaknya telah terlalu lama dipermainkan oleh oknum Sudin CKTRP Jaktim, atas pengurusan perizinan atau IMB bangunan kantor dan gudang di kawasan Cakung Jaktim.

“Pada awal-awal pembangunan, pihak penggugat telah dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh oknum CKTRP Jaktim, untuk pengurusan keseluruhan tipe bangunan diatas lahan sekitar lebih kurang 5000 meter persegi itu” tutur sumber yang enggan menyebut identitas dirinya ini.

Ditutur oleh sumber ini, beberapa oknum yang mengaku dari Sudin Citata Jaktim, kerap datang bergantian ke lokasi bangunan gudang dan kantor di kawasan Cakung Jaktim ini dengan dalih peningkatan tipe perizinan.

“Tetapi, banner yang tertera, yang sekian lama dibentang di puncak lantai ke-6 bangunan itu, hanya banner berwarna kuning ukuran lebih kurang satu meter persegi, tertera hurup C agak besar” tuturnya.

Disebutkan, penggugat meminta majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan dan mencabut surat perintah bongkar (SPB) Nomor 698/SPB/-1.758-1 tanggal 01 November 2021 dari Kasudin Citata Jaktim, termasuk turunannya yakni, surat Peringatan Nomor 725/SP/-1.758.1 tanggal 11 Oktober 2021 dan Surat Segel Nomor 715/SS/-1.758.1 tanggal 18 Oktober 2021.

Penggugat juga dalam materi gugatannya meminta majelis Hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

#MCN/007-LJ/RED