Jakarta, MCN.com -3 Februari 2022, Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari
2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus
meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
Terkait PTM terbatas, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus
COVID-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag)
menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Suharti menegaskan, “Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk
dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata
‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan
tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM
Terbatas dengan kapasitas siswa 100%”.
Melanjutkan penjelasannya, Suharti mengatakan, “Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang
ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri”.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan
sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan
pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan
pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan
pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan
terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4)
Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan
dalam SKB Empat Menteri.
Lebih lanjut Sesjen Kemendikbudristek menjelaskan, “Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level
3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri”. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember
2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh
menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga
menekankan, “Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung
semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.”
Oleh karenanya, sambung Suharti, “Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami
harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama
pentingnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan
aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya,
aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan
dan keselamatan warga sekolah”.
#MCN/RUZMI/RED
More Stories
Wawasan Kebangsaan Bagi Anggota Saka Bahari Tanjung Pinang
Badan Gizi Nasional Bersama Kodim 0505/JT, Simulasikan Makan Gratis di SDN 06 Pulogebang
Danlanal Bengkulu Sambut Kontingen Pramuka Saka Bahari