Jakarta– MCN.com -Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 25,248 Kg bertempat di aula lantai 3 Polres JakPus pada Jum’at (31/12/21).
Aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Jati Asih, Bekasi. Melihat hal itu Sat Resnarkoba Polres Metro JakPus responsif dan segara melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap ke 3 tersangka berinisial DD, SPA, dan ABR yang merupakan pelaku jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kemayoran dan kebon sirih jakarta pusat.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu, dengan menjual barang (sabu) tersebut untuk akhir tahun.
“Untuk modus operasi mereka, mereka menjual yang diduga rencananya barang tersebut untuk akhir tahun, jadi untuk tahun baruan,” ucap Setyo.
Sebelumnya, polisi menangkap DD dan SPA terlebih dahulu pada Selasa (07/12/21) di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka. Keesokan harinya, polisi menangkap kaki tangan DD yaitu ABR di wilayah yang sama Jati Asih, Bekasi pada Rabu (08/12/21).
Kasat narkoba menjelaskan kejadian saat menangkap para tersangka.
“Pertama tersangka yang kita amankan DD dan SPA. Ini 2 warga jakpus, 1 warga kemayoran dan 1 warga kebon sirih, kemudian SOP nya kita kembangkan lagi kepada kaki tangannya. Di sana lah kita menemukan barang bukti yang lebih besar sejumlah 20kg, jadi total semua dari jaringan ini, pengedar ini sekitar 25,248 kg,” terang Setyo dalam konferensi pers.
“Untuk pengakuan dari tersangka karena dia menerimanya di jakarta, dia belom mengetahui dari mana asal barang tersebut dan kami sedang menyelidiki karena cukup unik bahwa barang yang kita temukan biasanya ada packaging atau ada logo ataupun ada merk yang menandakan biasanya barang itu berasal dari mana, sedangkan untuk barang yang kita tangkap saat ini packagingnya hanya plastik aluminium berwarna silver dan tim kami sedang melakukan penyelidikan, untuk mengebangkan dari mana asal barang dan jaringan tersebut,” ucap Panjiyoga selaku Kasat Narkoba.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno menerangkan jumlah barang bukti yang diamankan total bruto 25,248 kg.
“Sudah terbungkus beberapa paket sebanyak 44 bungkus paket yg masing – masing 1 paket sekitar 1ons,” tambahnya.
Atas kasus ini pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 sub, pasal 112 yang ancamannya lebih dari 5 tahun bahkan sampai seumur hidup dan mati.
#MCN/RUZMI/RED
More Stories
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Metro Jakarta Timur Adakan Cooling System Demi Kamtibmas
Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah dan Cooling System Pasca Pemungutan Suara di TPS
Terima Audiensi Para Buruh, Kapolri Apresiasi Upaya Menjaga Ruang Demokrasi