Oktober 3, 2024

PENTINGNYA BELANEGARA BAGI GENERASI MUDA DALAM MENJAGA KEUTUHAN NKRI

Spread the love

Loading

MediaCitraNusantara | Jakarta – Di era globalisasi saat ini berbicara tentang bela negara sangat perlu dan signifikan terutama pada generasi muda, terutama mengingat akan bahaya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan  yang dihadapinya semakin kompleks serta cukup beragam.  Menjelang peringatan hari Bela negara yang jatuh setiap tanggal 19 Desember, maka mencoba untuk membuat tulisan kaitanya pentingnya  Belanegara bagi generasi muda dalam menjaga keutuhan NKRI.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum atau undang-undang tentang upaya bela negara yaitu: pertama, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kedua, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dalam pelaksanaan pembelaan negara, warga negara bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik, dimana secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme, dimana nasionalisme merupakan suatu rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan berbangsa dan bernegara, yang senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diwujudkan kedalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

 
Sedangkan unsur-unsur dasar bela negara meliputi, per-tama; Cinta Tanah Air.  Salah satu bentuk cinta tanah air adalah, rasa memiliki dengan cara menjaga dan merawatnya setiap jengkal tanah air Indonesia, tidak mengekspliotasi untuk kepentingan sendiri ataupun kelompoknya, juga menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik tanah airnya. Ke-dua; kesadaran Berbangsa & bernegara. Sadar sebagai bagian dari bangsa dan negara, untuk senantiasa memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan mendarma baktikan seluruh potensi yang dimilikinya untuk berkontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara.
Ke-tiga; Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara. Meyakini dan mengamalkan Pancasila sebagai idiologi negara, artinya menyadari dengan sepenuh hati bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila, maka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dasarnya Pancasila, hanya Pancasila yang dapat mewadahi kemajemukan bangsa Indonesia, meskipun kita berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu Indonesia. Ke-empat, Rela berkorban untuk bangsa & negara. Berkorban mementingkan kepentingan umum (bangsa dan negara) diatas kepentingan pribadi atau golongan. Dan ke-lima; Memiliki kemampuan awal Bela Negara. Setiap warga negara harusnya secara aktif berusaha untuk mempunyai kemampuan dasar bela negara sebagai bukti akan kesiapannya kapan saja.
Para pakar menyatakan bahwa Nasionalisme diartikan sebagai paham kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial dan aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu yakni semangat kebangsaan. Ada empat unsur nasionalisme, yaitu (1) hasrat untuk mencapai kesatuan, (2) hasrat untuk mencapai kemerdekaan, (3) hasrat untuk mecapai keaslian, dan (4) hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Faktor menyebabkan luturnya rasa nasionalisme/kebangsaan, yaitu faktor internal merupakan factor yang berasal dari dalam bangsa tersebut, dan   faktor external yaitu factor yang berasal dari luar bangsa. Faktor internal antara lain, per-tama; kecewa terhadap kinerja pemerintahan jauh dari harapan para pemuda, masih terjadinya kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan serta pelanggaran hukum oleh para pejabat negara baik di pusat dan didaerah. Hal ini Pemerintahan dianggap merugikan rakyat sehingga mengakibatkan lunturnya rasa kebanggaan bagi pemuda terhadap tanah airnya sendiri. Ke-dua, ideologi negara bersifat dogmatif, hanya bersifat dihafal saja sehingga anak-anak kurang bahkan tidak memahami nilai-nilai sebenarnya ideologi negara.
Ke-tiga, tidak ada keteladanan yang diperlihatkan generasi tua cenderung mementingkan kepentingan pribadi dan golongan daripada kepentingan bangsa dan negara, dimana memperlihatkan sikap tidak disiplin dan rasa tanggung jawab. Ke-empat, adanya sikap Kelima, timbulnya etnosentrisme yang menganggap sukunya lebih baik dari suku-suku lainnya, membuat para pemuda lebih mengagungkan daerah atau sukunya daripada persatuan bangsa. Mereka hanya merasa bangga terhadap daerahnya namun tidak bangga terhadap negaranya.
Ke-lima masih adanya tertinggalnya Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan akibatnya lunturnya kebanggaan terhadap bangsa dan negara.  Ke-enam  demokratisasi yang melewati batas etika dan sopan santun telah menimbulkan frustasi di kalangan pemuda dan hilangnya optimisme, sehingga yang ada hanya sifat malas, egois dan, emosional. Ke-tujuh, praktik nasionalisme yang masih formalitas, dimana generasi muda sekarang ini melihat bahwa nasionalisme hanya sekedar upacara bendera atau mungkin menghadiri forum-forum formal saja tapi nasionalisme yang nyata yang harus mereka perlihatkan itu bukan nasionalisme yang semestinya.
Sedangkan faktor external yaitu factor yang berasal dari luar bangsa, diantaranya per-tama, terjadinya arus globalisasi  dan modernisasi menyebabkan kecenderungan pelajar engan mengenal sejarah dan perjuangan pahlawan. Ke-dua, perkembangan teknologi dengan banjirnya arus informasi melalui media sosial tanpa terbatas mendorong semakin luntur nya rasa nasionalisme dimana para pelajar lebih mencintai budaya luar, mengunggulkan produk luar, adanya ideologi asing dan tran nasional mengakibatkan  semakin lemah dan lunturnya rasa cinta tanah air.
Dalam menumbuhkan pemahaman dan kecintaan terhadap bangsa dan negara serta menanamkan rasa bela negara di kalangan generasi muda maka perlu mendorong pemerintah per-tama meningkatkan kinerja dan melakukan trasparansi terhadap suatu kebijakan hal ini bertujuan membuat rasa puas terhadap kinerja pemerintah, sehingga membuat pelajar/ mahasiswa mencintai tanah air; ke-dua  mengimplementasikan pelajaran pendidikan kewarganegaraan seperti pramuka, belanegara untuk menamakan rasa nasionalisme; ke-tiga melaksanakan kegiatan seperti sosialisasi dan seminar kebangsaan, pameran kebudayaan atau pergelaran seni, wisata lokal, pameran museum  atau pemerintah mewajibkan pemakaian batik atau pakaian daerah sebagai warisan budaya dan yang terpenting pemerintah mendengarkan aspirasi gernerasi muda untuk Indonesia lebih baik.  
Namun yang terpenting adalah mendorong pemerintah melaksanakan pembangunan untuk kemajuan bangsa, mencetak lapangan kerja, peningkatan sumber daya pembangunan, dan mereformasi birokrasi pemerintahan. Penanaman nilai-nilai dasar negara harus dilakukan secara terus-menerus ke generasi muda untuk dapat  memahami Bhineka Tunggal Ika; memahami dan menghormati  simbol-simbol kenegaraan/simbol bangsa serta bangga terhadap bangsa dan negara demi menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI.

Penulis : Edy Waluyo – APN Kemhan