Maret 29, 2024

Diduga Program PTSL di Lingkungan RW 02 Petukangan Selatan JakSel Jadi Ajang Pungli

Spread the love

Jakarta. MCN.com. Dugaan adanya pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dilakukan oleh Pengurus Lingkungan RW 02 Petukangan Selatan Jakarta Selatan, menjadi perbincangan warga.

Beredar kabar melalui WhatsApp Group Pengurus Lingkungan RW 02 Petukangan Selatan yang berbunyi ,

“Assalamualaikum, Untuk Sertifikat sudah jadi, ngmbilnya nanti hari Rabu, 19 Januari 2022, di RPTRA RW 02. Dekat SMA 90, Pukul 09.00, Sebelum sertifikat diambil hari Selasa untuk biaya agar dilunasi, Untuk biaya 2.250.000. Demikian, terimakasih”

Sedangkan menurut pengakuan dari salah satu Pengurus Lingkungan RW (identitasnya disembunyikan) melalui keterangan di Handphone menerangkan, bahwa telah membenarkan ada pembayaran per sertifikat sebesar Rp 2 juta.

“Itu semua adalah keputusan dari hasil rapat panitia untuk biaya operasional bukan Rp 2,5 juta,” kata salah satu Pengurus Lingkungan RW.

Sedangkan menurut pengakuan dari warga RW 02 yang membuat PTSL, pihaknya merasa keberatan dan tentunya sangat dirugikan. Meski demikian, warga hanya bisa pasrah, karena khawatir permohonan PTSL yang diajukan tidak diberikannya.

Warga juga berharap, program langsung dari Presiden Jokowi ini, bisa berjalan lancar tanpa ada pungutan lain di luar biaya sesuai dengan aturan yang ada dalam program tersebut.

Perlu diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang dimiliki warga dengan ditertibkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Petukangan Selatan dan Jakarta Selatan serta Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas Oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap warga pemohon program PTSL di Petukangan Selatan Jakarta Selatan.

Mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP, pada Pasal 423 KUHP disebutkan ;

“Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukam suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”.

Bila pelaku pungli bukan Aparat Sipil Negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam Pasal ini disebutkan ;

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, tim masih mencari data informasi yang akurat dari berbagai narasumber. #MCN/007